Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas ASN, Dorong Reformasi Birokrasi dan Cegah Gratifikasi

Jakarta | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mendorong reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kepatuhan internal dan pencegahan gratifikasi guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Komitmen itu diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Sebanyak 272 peserta yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Menurut Nensi, setiap ASN harus mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas, menghindari konflik kepentingan, disiplin melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi. Budaya tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan itu menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya menilai hasil kerja sebuah instansi, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan kepada publik.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, menjaga integritas merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Imigrasi untuk mempertahankan marwah institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Selama tiga hari pelaksanaan sosialisasi, peserta dibekali berbagai materi terkait implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system. Langkah tersebut diharapkan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran kedua narasumber tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi pengawasan internal dan eksternal guna mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Hendarsam kembali mengingatkan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dimaknai hanya sebagai mekanisme pengawasan ataupun penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memastikan agenda reformasi birokrasi berjalan secara konsisten.

Ia menegaskan, keberhasilan Ditjen Imigrasi ke depan tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik yang dibangun melalui pelayanan yang profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.

 

Pewarta : Mhd. Sofyan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *