Jambret Mahasiswi ITEBA di Simpang Lampu Merah STC, 2 Pria Diciduk Polsek Sekupang

Batam | Aksi penjambretan terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Batam (ITEBA) di Jalan Gajah Mada, Simpang Sei Harapan, Sekupang, akhirnya terungkap.

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, masing-masing berinisial AD (20) dan SN (26), berhasil diringkus jajaran Polsek Sekupang. Keduanya kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menimpa mahasiswi berinisial SA (22) pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari kampus setelah menyelesaikan perkuliahan di ITEBA.

Sebelumnya, pada Kamis (6/8) sekitar pukul 23.40 WIB, korban mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di kawasan Perumahan Puri Rhabayu, Kelurahan Patam Lestari.

Saat melintas dan berhenti di lampu merah STC, korban tiba-tiba didatangi dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Pria yang berada di posisi belakang kemudian menarik paksa tas selempang warna putih yang disandang korban di bahu kiri.

Tarikan keras tersebut membuat tali tas korban putus. Bahu korban juga mengalami sakit akibat aksi tersebut. Korban spontan berteriak meminta pertolongan.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian ikut melakukan pengejaran. Korban juga berusaha mengejar kedua pelaku menggunakan sepeda motornya.

Pengejaran berlangsung hingga kawasan Simpang Jalan Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan. Namun, upaya tersebut terhenti setelah korban terjatuh lantaran sepeda motornya menabrak bebatuan.

Kedua pelaku pun berhasil melarikan diri sambil membawa tas korban.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone 11 Pro Max warna putih, satu unit Infinix Hot 12i warna Champagne Gold, serta dompet hitam bertuliskan Care Your Style.

Dompet itu berisi sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai Rp60 ribu.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang pada 10 Agustus 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan penyelidikan yang dilakukan anggotanya akhirnya membuahkan hasil. Dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.

“Kedua tersangka sudah diamankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Hippal, Selasa (11/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit handphone milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff bernomor polisi BP 6188 HM, satu buah kunci sepeda motor, dompet milik korban yang berisi identitas, serta satu lembar STNK asli kendaraan.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” katanya.

Saat ini AD dan SN telah ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *