Viral Video Perundungan Remaja Putri di Tugu Pensil Tanjungpinang Berakhir Damai

Tanjungpinang | Perkara perundungan dan kekerasan terhadap seorang remaja putri yang videonya sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai. Polsek Tanjungpinang Barat mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, pada 10 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat itu, korban bersama sejumlah temannya sedang berada di kawasan Tugu Pensil. Tak lama kemudian, datang dua remaja perempuan yang kemudian terlibat perselisihan dengan korban.

Perselisihan tersebut disebut bermula dari saling mengejek dan tuduhan. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun mengatakan, salah seorang terlapor melakukan kekerasan dengan menendang dan menampar korban. Sementara terlapor lainnya turut melakukan pemukulan.

Aksi tersebut kemudian direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.

Perkara itu selanjutnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada 13 September 2026. Polisi kemudian melakukan penanganan dan mempertemukan kedua belah pihak dengan didampingi orang tua masing-masing.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing,” kata Iptu M. Bangun, Senin (14/9).

Setelah melalui proses mediasi dan mempertimbangkan bahwa seluruh pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan perdamaian, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak korban.

“Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar Bangun.

Meski berakhir damai, sejumlah poin tetap disepakati sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pihak terlapor berjanji tidak mengulangi tindakan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain.

Selain itu, pihak terlapor diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polsek Tanjungpinang Barat sebanyak dua kali dalam seminggu selama satu bulan.

Pihak terlapor juga bersedia membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit serta menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.

Dalam surat kesepakatan perdamaian turut ditegaskan, apabila kesepakatan tersebut kembali dilanggar, pihak terlapor bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Bangun, penyelesaian melalui mediasi tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak. Langkah itu merupakan bagian dari pendekatan pembinaan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Pendampingan orang tua dilakukan sebagai bentuk pendekatan pembinaan dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tambahnya.

Polsek Tanjungpinang Barat juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Persoalan yang terjadi di antara remaja diharapkan tidak berujung pada kekerasan maupun perundungan.

Polisi turut mengimbau masyarakat untuk tidak kembali menyebarluaskan video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” tegas Bangun.

Dengan telah dibuatnya surat kesepakatan perdamaian dan dipenuhinya poin-poin yang disepakati, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

 

Reporter : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *