Tanjung Pinang | Tujuh nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap otoritas Malaysia di wilayah Sarawak. Mereka diduga memasuki perairan Malaysia setelah kapal yang digunakan terbawa angin akibat jangkar tidak berfungsi.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, ketujuh nelayan diamankan dalam dua rombongan pada waktu yang berbeda.
“Benar, mereka ditangkap di Sarawak, tetapi waktunya berbeda,” ujar Doli, Jumat (31/7).
Lima nelayan yang ditangkap pada rombongan pertama masing-masing Ocep asal Tanjungpinang, Suherman asal Lingga, Safarudin asal Bintan, serta Kamisa dan M. Yusni yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara itu, rombongan kedua terdiri dari dua nelayan, yakni Suhardiy asal Natuna dan Kamaruzaman asal Anambas.
Doli mengatakan BP2D Kepri hingga kini masih menelusuri kronologi pasti penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterima, kapal para nelayan diduga hanyut melewati garis batas Indonesia-Malaysia karena jangkar kapal tidak dapat berfungsi.
“Dari informasi yang kami terima, jangkar kapal mereka tidak berfungsi sehingga kapal terbawa angin dan masuk ke perairan Sarawak,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dipastikan sepenuhnya. BP2D Kepri masih melakukan verifikasi serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk otoritas Malaysia.
Selain menelusuri penyebab insiden, BP2D juga berupaya memastikan keberadaan dan kondisi ketujuh nelayan tersebut. Hingga saat ini, lokasi penahanan mereka masih belum diketahui secara pasti.
“Untuk titik lokasi penahanan kami belum memperoleh informasi pasti. Kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Doli.
BP2D Kepri berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak berwenang di Malaysia dapat segera memberikan kepastian mengenai proses hukum serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk pemulangan para nelayan asal Kepri tersebut.
Editor : Aken





