Tanjung Pinang | Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru SMP di wilayah tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut. Pemerintah daerah kini menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan fakta dan menentukan langkah selanjutnya.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan Dinas Pendidikan telah menarik guru yang bersangkutan dari kegiatan belajar mengajar sebagai langkah awal penanganan kasus.
Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan oleh Inspektorat untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut sekaligus menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi.
“Guru yang bersangkutan sudah ditarik oleh Dinas Pendidikan dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui Inspektorat,” kata Lis Darmansyah, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang tidak akan mengambil keputusan sebelum proses pemeriksaan selesai. Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap oknum guru tersebut.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar rekomendasi dan ini menjadi catatan penting agar pengawasan di sekolah diperkuat,” ujarnya.
Lis menegaskan, pengawasan di lingkungan sekolah harus diperketat. Pengawasan tidak hanya menyangkut peserta didik, tetapi juga seluruh tenaga pendidik agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan maupun etika.
“Pengawasan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik harus diperkuat agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan dan etika,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, sanksi akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Di sisi lain, proses administrasi pemerintahan tidak menutup kemungkinan berjalan bersamaan dengan proses hukum pidana. Jalur pidana dapat ditempuh apabila keluarga korban melanjutkan laporan melalui aparat penegak hukum.
Pemko Tanjungpinang, kata Lis, akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi peserta didik.
Pewarta : Januar





