Jakarta | Kasus dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura senilai SGD 340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar memasuki babak baru. Setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, polisi didorong tidak berhenti pada pihak yang diduga menguasai uang tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, meminta penyidik mengembangkan perkara hingga mengungkap asal-usul uang palsu, termasuk pemasok, jaringan peredaran, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat produksinya.
Menurut Rizki, peningkatan status perkara menjadi penyidikan harus dibarengi langkah hukum yang konkret berdasarkan alat bukti dan fakta yang telah dikantongi penyidik.
“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9).
Politikus Partai Golkar itu menilai pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan mengetahui siapa yang menguasai atau mengedarkan uang palsu. Rantai peredarannya juga perlu ditelusuri untuk mengetahui dari mana uang tersebut berasal dan siapa saja pihak yang terlibat.
“Dengan demikian maka pengembangan ke arah sumber produksi uang ini dan alirannya bisa lebih jauh kita ungkap,” ujarnya.
Rizki juga meminta polisi mendalami seluruh mata rantai perkara, mulai dari pihak yang diduga memproduksi, memasok, hingga mengedarkan uang palsu tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menguasai uang tersebut. Aparat perlu menelusuri bagaimana uang itu diperoleh dan peredarannya ke mana saja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ancaman pidana dalam perkara tersebut. Menurut Rizki, apabila pasal yang dikenakan penyidik memiliki ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, maka penanganannya harus dilakukan secara serius sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara dugaan uang palsu tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dari kepolisian Singapura terkait penyelidikan terhadap warga negara Indonesia di negara tersebut.
Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Selanjutnya, pada 9 September 2026, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dorongan agar polisi menelusuri sumber uang palsu juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan, setelah perkara masuk tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan, termasuk upaya paksa apabila telah memenuhi persyaratan hukum.
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus membantu mengungkap asal-usul uang palsu tersebut.
“Kalau sudah sidik, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan di mana uang tersebut dicetak, ya,” jelas Sugeng, Senin (14/9).
Dengan status perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan, perhatian selanjutnya tertuju pada langkah polisi dalam mengurai mata rantai dugaan peredaran uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Reporter : Mhd. Sofyan





