Batam | Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Salah satu yang ditemukan beredar di tengah masyarakat adalah rokok H-Mild yang disebut tidak dilekati pita cukai resmi.
Pantauan di lapangan pada Jum’at (18/9/2026), rokok tersebut disebut masih mudah diperoleh di sejumlah warung. Meski tidak selalu dipajang secara terbuka, pembeli disebut dapat memperolehnya setelah menanyakan langsung kepada penjual.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rokok tanpa pita cukai merupakan barang kena cukai yang peredarannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama H-Mild sendiri sebelumnya telah muncul dalam penindakan Bea Cukai Batam. Dalam Operasi Cukai yang berlangsung 27–30 Juli 2026, petugas mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp50,5 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.
Dari berbagai merek yang diamankan dalam operasi tersebut, H-Mild termasuk yang ditemukan dalam beberapa varian. Di antaranya H-Mild Bold, Menthol, dan Jumbo yang disebut beredar tanpa dilekati pita cukai.
Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya menyangkut keberadaan barang di tingkat pengecer. Bea Cukai Batam juga menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap rantai distribusi hingga sumber produksi.
H-Mild dan Jejak Penindakan
Peredaran H-Mild tanpa pita cukai juga bukan kali pertama menjadi perhatian aparat. Sejumlah catatan penindakan sebelumnya menunjukkan merek tersebut pernah ditemukan dalam operasi terhadap peredaran rokok ilegal dari Batam.
Pada 2021, Bea Cukai Batam juga menegaskan bahwa rokok yang diproduksi maupun beredar di Batam wajib memenuhi ketentuan cukai. Dengan demikian, status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau FTZ tidak serta-merta membuat seluruh rokok dapat diedarkan tanpa pita cukai.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena masih terdapat persepsi di tengah masyarakat bahwa rokok produksi atau peredaran di kawasan FTZ dapat bebas dari kewajiban cukai. Padahal, untuk rokok yang menjadi objek cukai, pemenuhan ketentuan cukai tetap menjadi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
PT Fantastik Internasional Pernah Digeledah KPK
Sorotan terhadap H-Mild juga tidak terlepas dari perusahaan yang disebut sebagai produsennya, yakni PT Fantastik Internasional yang beralamat di kawasan Tunas Industrial Estate, Batam.
Pada Juli 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan penggeledahan di kantor PT Fantastik Internasional dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
KPK saat itu menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Sejumlah barang kemudian dibawa keluar dari lokasi oleh penyidik.
Namun, penggeledahan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PT Fantastik Internasional bersalah dalam perkara tersebut. Peristiwa itu merupakan bagian dari proses penyidikan KPK terhadap perkara yang saat itu ditangani lembaga antirasuah.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga pernah menyebut adanya dugaan aliran uang terkait rokok yang diduga ilegal kepada Andhi Pramono melalui pihak lain. Dugaan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan KPK kala itu.
Bea Cukai Telusuri Rantai Distribusi
Bea Cukai Batam sendiri menyatakan penindakan rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang di tingkat pengecer.
Informasi yang diperoleh dari lapangan dikumpulkan dan dianalisis untuk menelusuri rantai distribusi, termasuk kemungkinan mengarah kepada sumber produksi. Pendalaman tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun aparat penegak hukum terkait.
Langkah itu merupakan bagian dari Program Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, mulai dari produksi hingga distribusi.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan maupun distribusi rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diminta melaporkan temuan tersebut kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Di tengah masih ditemukannya rokok tanpa pita cukai di tingkat pengecer, pendalaman terhadap jalur distribusi dan sumber produksinya menjadi bagian penting dalam memastikan penindakan tidak berhenti pada penjual di lapangan.
Editor : Aken





