Tarif Parkir Batam Dipotong 50 Persen, Segini Biaya Baru Motor hingga Truk

Batam | Pemerintah Kota Batam memangkas tarif parkir berlangganan hingga 50 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan bertepatan dengan momentum Hari Perhubungan Nasional 2026 melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang tarif parkir berlangganan.

Kebijakan di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra itu membuat biaya parkir berlangganan menjadi lebih ringan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir berlangganan kini ditetapkan sebesar Rp125 ribu per tahun. Tarif tersebut turun dari sebelumnya Rp250 ribu per tahun.

Sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp300 ribu per tahun, dari sebelumnya Rp600 ribu. Adapun kendaraan roda enam menjadi Rp375 ribu per tahun, turun dari tarif sebelumnya Rp750 ribu.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan umum yang masuk dalam layanan parkir berlangganan tidak perlu lagi membayar tarif parkir setiap kali memarkirkan kendaraan selama masa berlaku stiker.

Stiker parkir berlangganan berlaku selama satu tahun. Untuk mendapatkannya, masyarakat cukup membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam maupun instansi atau bank mitra yang bekerja sama dalam layanan parkir berlangganan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara langsung, layanan tersedia di Kantor Dishub Kota Batam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 3, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Namun, penggunaan stiker parkir berlangganan memiliki ketentuan. Stiker hanya berlaku pada fasilitas parkir di tepi jalan umum milik Pemerintah Kota Batam yang masuk dalam skema parkir berlangganan.

Stiker tersebut tidak berlaku di area parkir khusus, seperti mal maupun lokasi lain yang memiliki sistem dan ketentuan pengelolaan parkir tersendiri.

Pemangkasan tarif ini menjadi bagian dari upaya Pemko Batam memberikan layanan perhubungan yang lebih terjangkau sekaligus memberikan kepastian biaya parkir bagi masyarakat selama satu tahun.

Dengan tarif baru tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan parkir berlangganan dengan biaya yang lebih rendah, sementara pembayaran menjadi lebih praktis karena tidak perlu dilakukan setiap kali menggunakan fasilitas parkir yang telah masuk dalam skema tersebut.

 

 

Reporter : Ridwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *