Hadiri Kegiatan Diseminasi Penempatan dan Perlindungan CPMI, Satgas Bhakti Tuah Madani Dorong Masyarakat Pahami Prosedur Resmi Penempatan PMI

Batam |  Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bhakti Tuah Madani menghadiri kegiatan Diseminasi Penempatan dan Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam di Kantor Kecamatan Sekupang, Senin (21/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, mengenai prosedur resmi penempatan serta bentuk perlindungan sebelum bekerja ke luar negeri.

Kegiatan turut dihadiri Camat Sekupang Ersan, perwakilan Disnaker Kota Batam, serta sejumlah unsur terkait yang memiliki perhatian terhadap perlindungan pekerja migran.

Satgas Bhakti Tuah Madani di bawah pimpinan Arba Udin atau yang akrab disapa Udin Pelor turut mengutus sejumlah perwakilan, yakni Deputi I Tandri, Deputi II Walid Qudratullah, dan Deputi IV Iqbal Malik.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas Bhakti Tuah Madani menekankan pentingnya penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat agar calon pekerja migran memahami tahapan dan persyaratan sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Udin Pelor mengatakan perlindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri diingatkan untuk menempuh jalur resmi serta memastikan seluruh dokumen dan proses administrasi telah sesuai ketentuan.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan informasi yang benar sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Jangan sampai karena kurang informasi, calon pekerja migran justru menjadi korban penempatan ilegal atau persoalan lainnya,” ujar Udin Pelor.

Ia menambahkan, Satgas Bhakti Tuah Madani siap bersinergi dengan pemerintah maupun instansi terkait dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penempatan dan perlindungan PMI.

Menurutnya, pemahaman sejak awal dapat membantu calon pekerja migran menghindari risiko penempatan ilegal serta persoalan yang dapat muncul selama proses keberangkatan maupun ketika bekerja di luar negeri.

Melalui kegiatan diseminasi tersebut, sinergi antara pemerintah, masyarakat dan unsur terkait diharapkan semakin kuat sehingga penempatan PMI asal Kota Batam dapat berlangsung melalui prosedur resmi, aman, dan sesuai ketentuan.

 

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *