Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 2011 paspor elektronik telah diterbitkan pada periode Januari-Februari 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Yanto Ardianto, S.T., M.KOM melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Zikri Satriansyah Panjaitan, menyampaikan pada Januari telah diterbitkan sebanyak 707 permohonan e-paspor, sementara di bulan Februari sebanyak 696 permohonan.
Dalam sehari, Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 50 pemohon.
“Ada kuota untuk pemohon prioritas 5 (lima) orang untuk e – paspor dan kuota percepatan sebanyak 5 (lima) pemohon untuk e-paspor yang datang langsung dan 6 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor serta 39 pemohon untuk e-paspor,” kata Zikri, kata Zikri, Rabu (26/3/2025)
Lebih lanjutnya, untuk data per 25 Maret dibulan Ramadhan pembukaan kuota M-Paspor 20 pemohon sehari, terdiri 3 (tiga) paspor biasa, 12 paspor elektronik, dan 5 paspor elektronik percepatan.
Ia menyampaikan Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Belum menerapkan kebijakan penerapan 100 persen paspor elektronik.
“Sekarang masih bisa mengajukan pembuatan paspor biasa sambil menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melayani penerbitan paspor elektronik sepenuhnya dengan pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-paspor,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk e-paspor pemohon bisa mengajukan dengan masa berlaku lima tahun dengan biaya Rp650 ribu, dan paspor dengan masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kalau tahun lalu biaya pengurusan paspor untuk masa berlaku 10 tahun itu Rp650, namun sejak 17 Desember mulai ada penyesuaian tarif atau biaya,” tutup Zikri