Badan Karantina RI Dukung Koperasi HKTI, Syamsul SH Desak Pengawasan Pangan Impor Nonprosedural di Batam Diperketat

JAKARTA | Penguatan ketahanan pangan nasional dan perlindungan masyarakat dari peredaran pangan impor nonprosedural menjadi perhatian dalam pertemuan Koperasi Produsen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., Selasa (3/11/2026).


Pertemuan yang berlangsung pukul 13.30 WIB tersebut digelar di Gedung Mina Bahari II, lantai 7, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas penguatan peran koperasi produsen sebagai bagian penting dari rantai pasok pangan nasional, khususnya dalam menghubungkan hasil produksi petani, peternak, dan nelayan dengan kebutuhan pasar.
Koperasi Produsen HKTI didorong untuk mengambil peran lebih besar sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat. Melalui pola tersebut, koperasi tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak distribusi dan penyediaan pangan secara berkelanjutan.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyambut positif gerakan Koperasi Produsen HKTI. Dukungan tersebut menjadi dorongan bagi koperasi untuk memperluas kontribusinya dalam memperkuat ketersediaan pangan nasional.
Pertemuan ini dihadiri Abdul Kadir Karding beserta jajaran Badan Karantina Indonesia. Dari Koperasi Produsen HKTI hadir Ketua Diana Widiastuti, Sekretaris Koperasi Produsen HKTI, serta Kepala Regional Koperasi Produsen HKTI sekaligus Kepala Cabang Koperasi Produsen HKTI Kepulauan Riau, Syamsul, S.H., bersama sejumlah pengurus lainnya.
Batam Jadi Perhatian Khusus Kawasan Perbatasan
Salah satu pembahasan penting dalam pertemuan tersebut adalah persoalan ketersediaan pangan di kawasan perbatasan, terutama Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam.
Sebagai wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan negara lain, Batam membutuhkan sistem pasokan pangan yang kuat, aman, dan berkelanjutan.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Badan Karantina Indonesia mendorong agar kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan semakin banyak dipenuhi melalui produk lokal Indonesia.
Komoditas seperti beras, daging ayam, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya menjadi perhatian untuk memastikan masyarakat memperoleh pasokan pangan yang cukup tanpa ketergantungan berlebihan pada produk impor.
Koperasi HKTI melihat peluang tersebut sebagai ruang untuk memperkuat keterlibatan petani, peternak, dan nelayan lokal dalam memenuhi kebutuhan pasar.
Melalui sistem koperasi yang terintegrasi, hasil produksi masyarakat diharapkan dapat dihimpun, diserap, dan didistribusikan secara lebih efektif ke berbagai wilayah yang membutuhkan.
Pangan Impor Nonprosedural Dinilai Merugikan Negara dan Masyarakat
Selain persoalan ketersediaan pangan, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya pengawasan terhadap produk pangan impor yang masuk secara nonprosedural ke wilayah perbatasan.
Kedua pihak memiliki kesamaan pandangan bahwa pemasukan pangan harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Praktik pemasukan pangan secara ilegal tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus risiko kesehatan bagi masyarakat.
Syamsul, S.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis berbatasan langsung dengan sejumlah negara.
Menurutnya, dampak masuknya pangan secara nonprosedural tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi dan pendapatan negara. Aspek keamanan pangan serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan konsumen juga harus menjadi pertimbangan utama.
Produk pangan yang tidak melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan karantina berpotensi membawa berbagai risiko, mulai dari kontaminasi hingga virus dan residu berbahaya.
Karena itu, pengawasan lalu lintas pangan di kawasan perbatasan harus diperkuat agar masyarakat mendapatkan produk yang memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
Menutup keterangannya, Syamsul menegaskan bahwa persoalan pangan impor nonprosedural merupakan masalah serius yang menyangkut kepentingan negara dan keselamatan masyarakat.
“Pangan yang diimpor secara nonprosedural sangat merugikan negara. Belum lagi jika kita telaah dari sisi akibat jangka panjang bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Tidak ada yang bisa menjamin kelayakan konsumsinya maupun memastikan tidak adanya kandungan residu lain yang berbahaya,” tegas Syamsul.
Koperasi HKTI Siap Perkuat Rantai Pasok Pangan
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah positif dalam membangun kolaborasi antara Koperasi Produsen HKTI dan Badan Karantina Indonesia.
Penguatan koperasi sebagai offtaker diharapkan mampu memberikan kepastian pasar bagi petani, peternak, dan nelayan sekaligus membantu pemerintah memperkuat ketersediaan pangan dalam negeri.
Di sisi lain, pengawasan terhadap produk pangan yang masuk dari luar negeri perlu terus ditingkatkan guna memastikan seluruh komoditas yang beredar memenuhi ketentuan keamanan pangan dan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi tersebut, Batam dan wilayah Kepulauan Riau diharapkan tidak hanya menjadi kawasan strategis perdagangan dan perlintasan internasional, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan pangan melalui pemanfaatan produk lokal Indonesia.
Koperasi HKTI pun diharapkan dapat mengambil bagian nyata dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat produsen pangan.

Wartawan : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *