Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar, Ini Penjelasan Yusril

Aceh | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi tindakan makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Yusril mengatakan, indikasi tersebut muncul berdasarkan hasil pendalaman penyidik terhadap perkara dugaan penyadapan dan intersepsi yang kini tengah diusut. Dugaan makar itu mengarah pada ketentuan Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.

Bacaan Lainnya

“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” kata Yusril saat memberikan keterangan pers di sela kunjungan kerjanya ke Aceh, Rabu (4/11).

Menurut Yusril, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Meski demikian, pengusutan perkara tidak berhenti pada dugaan penyadapan. Penyidik masih menelusuri motif di balik tindakan tersebut, termasuk pihak yang menjadi sasaran dan tujuan aktivitas penyadapan.

Dari pengembangan penyidikan itu, kata Yusril, mulai ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan upaya makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.

Yusril kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan makar dengan tujuan menyerang Presiden atau Wakil Presiden.

“Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan arah makar dalam kasus ini bukan berkaitan dengan rencana pembunuhan terhadap kepala negara. Indikasi yang tengah ditelusuri berkaitan dengan kemungkinan adanya upaya melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” imbuh Yusril.

Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik. Motif, sasaran, serta tujuan di balik dugaan penyadapan itu masih harus diungkap lebih jauh melalui proses hukum yang berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *