Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, AS, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat merilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Aksi tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Ketiga tersangka telah melakukan penyadapan kepada nomor telepon Presiden Negara Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu tablet, dan empat flashdisk.





