Jakarta| Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dugaan Korupsi di Kominfo. Penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo 2020-2024.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.
“Penggeledahan dilakukan di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT STM (BDX Data Center), serta kantor dan gudang PT AL. Kediaman seorang saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut juga ikut digeledah.
“Penyidik memandang perlu dilakukan penggeledahan lanjutan. (Penggeledahan, red) untuk menambah alat bukti dalam memperkuat hasil penyidikan yang telah berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan PDNS.
“Seluruh barang bukti akan dianalisis guna mendukung perhitungan kerugian negara serta proses pembuktian di persidangan,” ucapnya.
Bani menambahkan, sejauh ini lebih dari 70 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan, guna memperkuat proses penyidikan.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka. Dalam waktu dekat akan segera menetapkan serta mengumumkannya kepada publik,” kata Bani.
Pihak Kejaksaan menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Hal ini sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan.






































