Dugaan Korupsi Dana Desa Serat Anambas, Kejari Anambas Periksa Empat Saksi Tambahan

Anambas | Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih bergulir.

Dugaan korupsi di Anambas terkait dana desa dan Silpa yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas itu telah berjalan 8 bulan.

Bacaan Lainnya

Dalam perkembangannya, penyidik Kejari Anambas telah menggelar ekspos terkait perkembangan penyidikan yang menyeret eks Kepala Desa Serat, Antika itu.

“Kami sudah ekspos. Ini untuk perkembangan penyidikan penambahan saksi-saksi yang substansi,” ujar Kajari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Bambang Wiratdany, Kamis (15/5/2025).

Ia mengatakan, dalam perkembangan penyidikan itu, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan sebanyak empat saksi tambahan.

Empat saksi itu, yakni eks Camat Siantan Timur, Abdul Kadir; Camat Siantan Timur, Suhadi; Sekretaris Desa Serat, Legimin dan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dwi Jaya Putera.

“Pemeriksaan empat saksi tambahan ini untuk melengkapi tahapan penyidikan dan memperkuat pengumpulan bahan keterangan terhadap dugaan kasus ini,” sebut Bambang.

Selain pemeriksaan saksi tambahan itu, penyidik Kejari Kepulauan Anambas juga bakal menyiapkan bukti perhitungan kerugian negara yang diaudit oleh Inspektorat.

“Kami sudah koordinasikan ke Inspektorat, kami meminta agar dilakukan audit perhitungan kerugian negaranya, ini masih berproses,” jelasnya.

Disinggung tentang keberadaan Kades Serat yang tak berada di Anambas, Bambang tak menampiknya.

Ia mengaku, sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak satu kali kepada yang bersangkutan.

“Infonya dia tinggalnya nomaden. Jika kelengkapan semakin terang. Kami akan lakukan pemanggilan kedua dan ketiga. Jika tak juga diindahkan, kami akan panggil paksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Anambas, Yunizar membenarkan adanya surat perintah Kejari Kepulauan Anambas terhadap upaya audit perhitungan kerugian Negara kasus Desa Serat tersebut.

“Iya benar, suratnya sudah kami terima. Tapi kebetulan saat ini saya sedang di luar daerah, nanti kami akan tindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus korupsi kerugian dana desa di Desa Serat telah naik ke tahap penyidikan.

Naiknya kasus dugaan tipikor ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Adapun total nilai dugaan korupsi di Desa Serat tahun anggaran 2020 – 2022 ini mencapai sebesar Rp753.528.000 atau Rp753 juta lebih.

Pada tahap penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.

Para saksi itu, terdiri dari perangkat desa dan Inspektorat Anambas.

Dalam perkara ini tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak-pihak untuk dimintai pertanggungjawaban.

Tim penyidik juga akan segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya.

Pada perkara dugaan korupsi di Anambas ini, meski status hukum ditingkatkan ke penyidikan, pihak jejaksaan belum menetapkan tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *