Hasil Audit BPKP :  Ungkap Kerugian Negara Rp 182,9 Miliar di FTZ Karimun, Kejati Kepri Siap Tetapkan Tersangka

Batam | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya menerima laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Tanjung Balai Karimun.

Laporan tersebut diserahkan secara resmi oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (15/5/2025).

Bacaan Lainnya

“Total kerugian negara yang dihitung oleh BPKP mencapai Rp 182,968 miliar. Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke tahap berikutnya,” ungkap Teguh dalam keterangannya kepada awak media.

Dijelaskan, kerugian terbesar berasal dari hilangnya penerimaan cukai rokok senilai Rp 153,5 miliar. Selain itu, negara juga kehilangan potensi penerimaan dari pajak rokok sebesar Rp 14,3 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 25 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah FTZ Tanjung Balai Karimun pada periode 2016 hingga 2019. Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik Kejati Kepri melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak.

“Sampai saat ini kami telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk dari kalangan korporasi,” kata Teguh.

Meskipun laporan audit telah diserahkan, Kejati Kepri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Teguh menegaskan bahwa proses penetapan akan segera dilakukan setelah analisis menyeluruh terhadap laporan kerugian negara.

“Kami baru menerima laporan audit ini lima hari lalu. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. Penindakan kami menyasar tidak hanya perorangan, tetapi juga entitas korporasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Kepri, Hisyam, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan,” ujarnya.

Koordinasi antarlembaga juga dinilai krusial untuk memperkuat upaya pencegahan. “Ini bukan hanya soal menindak pelanggaran yang sudah terjadi, tapi juga mencegah agar tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Teguh.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai contoh kebocoran penerimaan negara di wilayah FTZ, yang selama ini dikenal longgar dalam pengawasan.

Kejaksaan berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas, sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *