Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penggelapan Uang di Anambas Hingga Rp 554 Juta ke Kejari Anambas

Anambas | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang penjualan perabotan rumah tangga dan elektronik di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Terbaru, penyidik Polres Anambas melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Meranti Segeriani (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, S.H membenarkan penerimaan berkas perkara dari penyidik Polres Kepulauan Anambas ini.

Ia mengungkapkan, perkara dengan nilai kerugian Rp 554 juta lebih yang dialami oleh korbannya ini baru berstatus tahap I.

Berkas perkara tersebut masuk dan diterima Kejari Kepulauan Anambas pada 29 April 2025 lalu.

“Berkasnya sudah kami terima. Sekarang baru tahap I,” ucap Bambang, Jumat (16/5/2025).

Bambang menjelaskan, pihaknya masih akan meneliti dan mempelajari isi berkas hasil penyelidikan polisi itu.

Proses penelitian pun akan dilakukan selama 14 hari agar tim jaksa dapat menetapkan langkah selanjutnya.

“Kami masih melakukan upaya layak untuk melengkapi berkas ini secara materil maupun formil,” sebutnya.

Jika berkas telah lengkap, maka perkara ini akan naik ke tahap 2.

“Jaksa penelitinya sudah ditunjuk. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan penyidik Polres untuk melengkapi berkas,” jelas Bambang.

Dari berkas polisi, tersangka ibu hamil 7 bulan ini disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Perbuatan pelaku terungkap setelah adanya kecurigaan korban atau pemilik barang yang tak lagi menerima setoran pembayaran barang yang dijual oleh pelaku.

Mandeknya penyetoran uang barang tersebut terhitung dari bulan Juni 2024 hingga pelaku diamankan polisi.

Tidak dibayarkannya setoran pembayaran barang perabotan dan elektronik tersebut tertera di pembukuan pengambilan barang kredit antara pelaku Meranti dan korban berinisial NRZ.

Pelaku membujuk korban untuk bekerja sama dalam bentuk menjualkan barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara dicicil (kredit).

Untuk syarat pembayaran dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan.

Keuntungan diambil dari harga barang yang dijual lebih mahal dengan selisih harga Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta dari pada harga jual beli secara tunai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *