Pekanbaru | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar dengan tersangka Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.
Pengembalian dilakukan karena berkas dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.
“Berkas perkara belum lengkap dan sudah kami kembalikan ke penyidik pada Selasa kemarin,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, Kamis (22/5/2025).
Berkas perkara tersebut sebelumnya telah diterima jaksa pada 6 Mei 2025 untuk diteliti. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Kami menunggu penyidik untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan. Setelah berkas dikembalikan dan dinyatakan lengkap, akan segera kami teliti kembali guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” sebut Arief.
Diketahui, Arnaldo Eka Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar dengan nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Dugaan penipuan terjadi pada 18 Maret 2024, ketika Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.
Nilai kerugian akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.