Terindikasi Korupsi, Kejari Rohil tetapkan Kadisdik Rokan Hilir dan PPTK Jadi Tersangka Terkait Rehab SMPN 4 Panipahan

Bagansiapi-api | Setelah melalui sejumlah proses hukum, akhirnya Kejaksaan Negeri Rohil melalui Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan dan rehab Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 4) Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Senin (19/5/2025) sore.

Kendati satu tersangka yang ditahan, sebelumnya Kejari Rohil juga telah mentersangkakan Kadisdik Rohil inisial AA selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SJ. Namun, saat dipanggil secara resmi Kadisdik AA mangkir dengan alasan sakit.

Penahanan terhadap tersangka berinisial SJ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan menyatakan bahwa Kadisdik AA seharusnya menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama, namun mengajukan alasan sakit.

“Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, pihak Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinyauntuk pemanggilan ulang,” ungkap Kajari dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (22/5/2025)

Kasus ini terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

SJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 bersama AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran. Dalam proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023, AA menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam pembangunan serta sebagai pelaksana pada dua rehabilitasi.

Hasil penyelidikan menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *