Batam | Buronan kasus pencemaran lingkungan hidup, Muhammad Raga Syahputra, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Direktur sekaligus pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta itu diamankan saat tengah berada di sebuah barbershop di kawasan Penuin, Lubuk Baja, Selasa (3/6/2025) pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus. Raga ditangkap tanpa perlawanan di Elite Barber, Jalan Komp. Penuin Centre No.15 Blok A.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa kendala,” ujar Kajari.
Raga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam atas perkara pencemaran lingkungan karena melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin melalui perusahaannya, PT Telaga Biru Semesta. Dalam putusan pengadilan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023, korporasi dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1,7 miliar.
Sesuai amar putusan, apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan PT Telaga Biru Semesta dan Muhammad Raga sebagai direktur wajib disita. Jika hasil sitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, hingga enam bulan setelah vonis inkracht, pembayaran denda tak kunjung direalisasikan. Raga juga menghindari proses eksekusi dengan tidak diketahui keberadaannya, hingga akhirnya tertangkap kemarin.
Usai ditangkap, Raga langsung digelandang ke kantor Kejari Batam untuk proses administrasi, lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam guna menjalani pidana pengganti.
Kajari menegaskan pihaknya akan terus memburu buronan perkara pidana, khususnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi program Tabur Kejaksaan RI.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus mengeksekusi setiap putusan hukum yang sudah inkrah demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya .






































