Terbukti Jual BB Sabu, Majelis Hakim Vonis 10 Mantan Polisi di Batam Seumur Hidup

Batam | Sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang yang didakwa menjual barang Bukti sabu dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/6/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan Putusan terhadap masing-masing terdakwa dibacakan secara maraton dalam sidang terpisah sejak Rabu hingga Kamis, 4 dan 5 Juni 2025, oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, serta dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Banyu.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa terlebih dahulu pada persidangan yang gelar, Rabu (4/6/2025). Para terdakwa yang lebih dahulu divonis, diantaranya, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang, Sigit Sarwo Edi, Fadilah dan Rahmadi.

Teranyar, majelis hakim kembali menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap enam orang terdakwa lainnya, yakni terdakwa Junaidi, Alex Candra, Wan Rahmat Kurniawan, Ariyanto dan Ibnu Ma’ruf Rambe serta Jaka Surya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Tiwik di ruang sidang utama PN Batam.

Sementara itu, terdakwa Zulkifli Simanjuntak yang didakwa membeli sabu dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Selain pidana badan, Zulkifli juga dihukum membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika serta tidak mendukung Asta Cita Presiden RI dalam memberantas Narkoba,” tegas Tiwik saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan hukuman. Sebaliknya, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan melakukan kejahatan secara terorganisasi dan berkelanjutan.

Menanggapi putusan majelis hakim, 9 terdakwa yang merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melalui penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lain, termasuk terdakwa Zulkifli.

Sementara satu orang terdakwa lainnya, yakni Jaka Surya melalui penasehat hukumnya, Sopandi langsung menyatakan banding. “Atas putusan itu, kami menyatakan banding yang mulia,” tegas Sopandi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati untuk lima terdakwa utama, yakni Satria Nanda, Sigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmat. Sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi penangkapan 50 kilogram sabu oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun, hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. Sebanyak sembilan kilogram diduga dijual kembali oleh sejumlah oknum anggota kepolisian, termasuk terdakwa Satria Nanda.

Barang bukti sabu yang hilang sebagian ditemukan kembali di wilayah Tembilahan, Riau. Temuan tersebut membuka dugaan keterlibatan jaringan internal aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan jejak transaksi sabu ilegal yang berlangsung di kawasan Simpang Dam, Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *