Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di Kawasan Industri, Desa Air Cargo, Nongsa, Kamis (5/6/2025). Diantara barang bukti yang dimusnahkan ada ribuan ball balpres, rokok ilegal, obat-obatan, aksesoris, suplemen, kosmetik hingga sisik satwa dilindungi.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 87 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan tetap berdasarkan putusan pengadilan. Sebagian besar perkara berasal dari pelanggaran kepabeanan dan peredaran barang tanpa izin edar.
“Hari ini kami musnahkan barang bukti dari 87 perkara. Sebagian besar berkaitan dengan penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Batam, termasuk ballpress dan sisik trenggiling,” ujar Kasna.
Ia menyebutkan dari 87 perkara tersebut, 5 merupakan tindak pidana khusus, 58 pidana umum, dan 24 pidana ringan. Batam disebut sebagai wilayah rawan karena kerap menjadi jalur masuk barang-barang ilegal dari luar negeri.
Barang bukti yang dihancurkan diantaranya ribuan ballpress (berupa sepatu, pakaian bekas, baju baru) yang diantaranya berasal dari Kapal KM Karya Wafo,1.217.108 batang rokok dan 15.063 slop rokok tanpa cukai, 17.234 item obat-obatan, kosmetik, suplemen, dan makanan olahan tanpa izin BPOM. Produk-produk ini disita dari distributor ilegal yang memasarkan barang tanpa sertifikasi resmi.
“Banyak dari barang ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko bagi keselamatan masyarakat karena tidak memenuhi standar kesehatan,” tegas Kasna.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga memusnahkan 10,9 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), salah satu satwa dilindungi yang kerap diburu untuk kebutuhan pasar gelap Asia.
“Trenggiling sekarang seperti emas baru di perdagangan ilegal. Permintaan tinggi membuat kasus penyelundupan makin sering terjadi, terutama lewat jalur laut,” jelasnya.
Selain barang bukti dari kasus besar, Kejari juga memusnahkan barang dari perkara ringan, seperti dokumen palsu, karcis parkir ilegal, ATM dan buku tabungan bodong, hingga senjata tajam. Sejumlah ponsel yang digunakan dalam kejahatan seperti perdagangan orang, pencurian, dan pelanggaran UU ITE turut dihancurkan.
Proses pemusnahan dilakukan terbuka dengan pengawasan ketat oleh aparat kejaksaan dan kepolisian. Barang-barang dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat di lokasi.
“Kami pastikan seluruh barang bukti dihancurkan secara menyeluruh agar tidak kembali masuk ke pasar gelap. Tentunya pemusnahan dilakukan dengan proses ramah lingkungan yang tidak menimbulkan polusi,” sebut Kasna.
Kepala BPOM Batam, Ully Manda mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 perkara yang ditangani BPOM. Dimana saat ini ia juga tengah menangani perkara lainnya.
“Imbauan untuk masyarakat agar menjadi konsumen yang pintar dalam membeli barang yang sudah terdaftar. Untuk penjual kami harap juga tidak memperjualbelikan barang-barang yang belum terdaftara,” pungkasnya.






































