Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyoroti keputusan penyidik kepolisian yang diduga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) oleh dua perempuan warga negara Vietnam, tanpa pemberitahuan resmi kepada kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, menyebut kejaksaan belum menerima salinan resmi terkait SP3 atas kasus yang melibatkan Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, dua tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap DJ Stevanie di First Club, Lubuk Baja, awal Juni 2025.
“Kalau memang benar SP3 sudah diterbitkan, ini ironis. Karena pada 12 Juni 2025, penyidik baru saja mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan, yang efektif berlaku mulai 29 Juni hingga 7 Agustus 2025,” ujar Iqram, dikutip Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk menelaah SP3 secara formil dan materiil sebelum perkara dapat dihentikan secara sah. “SP3 memang menjadi kewenangan penyidik, tapi pemberitahuannya wajib disampaikan kepada jaksa untuk ditelaah terlebih dahulu,” tambahnya.
Diketahui, kedua perempuan asal Vietnam tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap DJ Stevanie pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025. Mereka sempat ditahan setelah ditangkap ketika hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Namun, kasus ini dikabarkan dihentikan secara sepihak oleh penyidik dengan dalih telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
Langkah tersebut mengundang sorotan. Sejumlah pihak menilai penghentian perkara tidak tepat karena Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dikenakan terhadap tersangka bukan merupakan delik aduan.
“Pasal 170 itu delik biasa. Artinya, meski ada perdamaian, proses hukum harus tetap berjalan,” ujar seorang praktisi hukum pidana yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.
Ia mengingatkan bahwa SP3, meski sah secara hukum, harus diawasi ketat agar tidak menjadi jalan pintas bagi pelaku kekerasan, terutama yang memiliki kekuatan finansial atau koneksi.
“SP3 tidak boleh menjadi alat kompromi. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penerbitan SP3 dalam kasus ini. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan integritas aparat penegak hukum.
Pasalnya, korban mengalami luka di bagian wajah, leher, dan tangan. Visum serta keterangan saksi pun telah memperkuat bukti terjadinya penganiayaan. Bahkan, pelaku ditangkap dalam kondisi hendak kabur.
Kasus ini tidak hanya menyangkut nasib seorang DJ, tetapi juga menjadi cermin suram kredibilitas sistem hukum. Di tengah lampu remang tempat hiburan malam, bayang-bayang ketidakadilan semakin terasa.





