Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam Gelar Pembinaan Pelatihan Anggota Redkar

Batam  | Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam menggelar kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Anggota Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) kota Batam, Selasa (24/6/2025).

Bertempat di Golden View Hotel Batam, kegiatan tersebut akan berlangsung selama 2 hari, tanggal 24 dan 25 Juni 2025. Dalam sambutannya Ketua Panitia kegiatan, Andi M Yusuf mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengukuhan Relawan Kebakaran (Redkar) Kota Batam yang telah dilakukan pada Juni tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Redkar kota Batam melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam telah membentuk wadah tersebut sebagai perwakilan dari 64 kelurahan. Sebelum melaksanakan fungsinya sebagai relawan, perlu diadakan Pembinaan dan Pelatihan anggota Redkar,” ungkapnya.

Dikatakannya kegiatan ini sangat penting bagi anggota Redkar, salah satu tujuannya untuk memberikan pemahaman terkait penanganan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran.

Sementara itu ditempat yang sama Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam, Amjaya mengatakan kasus kebakaran dikota Batam sejauh ini terbilang masih sangat tinggi.

“Kasus kebakaran di Batam masih sangat tinggi. Berdasarkan catatan kita sepanjang tahun 2024 lalu ada 189 kejadian kebakaran, setiap bulannya selalu ada kejadian kebakaran,” ujar Amjaya.

Melalui kegiatan ini, Ia berharap banyak Redkar kota Batam bisa bekerjasama terutama dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait potensi kebakaran dan pencegahan kebakaran.

“Dari Redkar ini nantinya bisa mengedukasi warga mengenai pentingnya upaya warga untuk pencegahan kebakaran, melakukan pencegahan secara berkala terhadap instalasi listrik dan kompor gas disetiap rumah warga dan dilingkungan RW, Meminta warga untuk memasang atau menginstalasi listrik dengan benar agar tidak terjadi konsleting listrik dan menimbulkan api,” harapnya.

Diketahui Redkar adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan. Pembentukan dan pembinaan REDKAR tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *