Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Intan, seorang asisten rumah tangga asal Sumba Barat, NTT, yang disiksa majikannya di Perumahan Sukajadi, Batam.
SPDP dilayangkan oleh penyidik Polresta Barelang pada 30 Juni 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kejaksaan langsung menurunkan tim jaksa (P-16) untuk mengawal proses hukum dari awal.
“Kami sudah terima SPDP-nya dan akan memantau ketat perkembangan penyidikan,” ujar Priandi.
Dalam SPDP disebutkan dua tersangka: Roslina, majikan korban, dan Merlin, rekan kerja korban yang tinggal bersama. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan pemeriksaan enam saksi. Kekerasan terhadap korban diduga berlangsung sistematis dan berulang.
“Hanya karena kandang anjing terbuka, Roslina naik pitam dan memukuli korban. Merlin ikut melakukan kekerasan atas perintah Roslina,” kata Debby.
Lebih memprihatinkan, korban kerap dipukul hanya karena bangun terlambat atau kesalahan sepele. Ia juga tidak digaji selama lebih dari satu tahun bekerja. Gaji Rp 1,8 juta per bulan tak pernah diberikan.
Penyidik telah menyita barang bukti penyiksaan seperti raket listrik, ember plastik, kursi lipat, dan buku catatan berisi daftar ‘kesalahan’ korban. Bahkan, korban mengaku pernah dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan kekerasan seksual juga tengah didalami.
Kasus ini terungkap setelah video wajah korban yang lebam dan terluka viral di media sosial. Reaksi publik pun memuncak, mendorong aparat bergerak cepat.
“Ini bukan semata kekerasan rumah tangga biasa. Ada indikasi eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Priandi.
Kejari Batam berkomitmen mengawal kasus hingga ke pengadilan dan memastikan keadilan ditegakkan, tanpa pandang bulu.





