Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menghadirkan inovasi layanan paspor dengan membuka kuota walk-in khusus bagi kelompok masyarakat tertentu. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal imigrasi nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah HAM.

Layanan prioritas ini diperuntukkan bagi warga lanjut usia (di atas 60 tahun), anak-anak berusia di bawah lima tahun, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas. Mereka dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Prosesnya pun sederhana. Pemohon cukup hadir pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan membawa dokumen lengkap, lalu langsung menuju loket customer service untuk verifikasi berkas. Mengingat kuota layanan prioritas dibatasi hingga 5 permohonan per hari.
Untuk pembuatan atau perpanjangan paspor dewasa, persyaratan yang harus disiapkan meliputi:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Salah satu dokumen: akta kelahiran, ijazah SD/SMP/SMA, atau surat nikah
- Paspor lama (jika ada)
- Surat keterangan domisili dari RT/RW dan surat keterangan kerja (bagi pemohon luar Batam)
Seluruh dokumen wajib disertakan dalam bentuk asli dan fotokopi ukuran A4.
Layanan ini menjadi upaya nyata dalam menghadirkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi kelompok masyarakat rentan dalam memperoleh dokumen perjalanan secara adil dan bermartabat.








































