Lingga | Empat pria yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, akhirnya resmi diserahkan penyidik Polres Lingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Jumat (4/7/2025). Tak menunggu lama, keempat tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani masa tahanan.
Penyerahan para tersangka berikut barang bukti tersebut merupakan proses tahap II dalam penanganan kasus pidana umum. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
“Benar, Jumat kemarin serah terima empat orang tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Polres Lingga kepada Kejari Lingga,” ujar Dhonny.
Usai menerima berkas dan tersangka, pihak Kejari segera memproses penahanan. Keempatnya kini resmi ditahan dan diamankan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Salah satu tersangka berinisial MS mendapat sorotan lebih tajam. Ia diduga membawa senjata tajam secara ilegal, melakukan kekerasan secara bersama-sama, serta melakukan pengancaman. Ia terdaftar dalam nomor perkara PDM-04/DBS/Eku.2/07/2025.
“MS dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkap Dhonny.
Sementara tiga tersangka lainnya, berinisial HD, SD, dan HI, terlibat dalam aksi kekerasan dan perusakan secara bersama-sama. Ketiganya terdaftar dalam perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025.
“Mereka disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Kejari Lingga menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik premanisme di wilayah hukumnya.





