Anambas | BRK Syariah Cabang Anambas memperkuat aspek legal operasional perbankan syariah dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kejari Anambas, Tarempa, Selasa (8/7/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Cabang BRK Syariah Anambas, Ahmad Fauzi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Roy Huffington Harahap, SH., MH. Acara turut dihadiri jajaran manajemen BRK Syariah dan pejabat struktural Kejari Anambas.
Ahmad Fauzi menyampaikan, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat fondasi hukum dalam operasional BRK Syariah, khususnya dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami berharap Kejari Anambas dapat memberikan pendampingan hukum, terutama terkait penyelamatan aset dan penyelesaian kredit bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Anambas Roy Huffington Harahap menyatakan kesiapan institusinya dalam memberikan bantuan hukum, baik non-litigasi maupun litigasi, sesuai kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kami mendukung lembaga keuangan seperti BRK Syariah dalam upaya menegakkan hukum yang adil dan berintegritas, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara,” jelas Roy.
Kerja sama ini juga menjadi wujud pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memberikan layanan hukum kepada BUMD dan institusi lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah yang bersih, profesional, dan taat hukum.
Dengan MoU ini, BRK Syariah Cabang Anambas semakin optimistis dalam memperluas peran strategisnya mendukung perekonomian daerah melalui layanan keuangan syariah yang aman, terpercaya, dan berlandaskan hukum.





