Batam Bersih-Bersih Baliho Ilegal! Jaksa Gulung 700 Reklame Nakal, PAD Langsung Terdongkrak

Batam | Langkah tegas dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam menertibkan ratusan reklame ilegal yang mengabaikan kewajiban pajak. Sebanyak 700 papan reklame liar dibongkar paksa dalam operasi gabungan bersama Satpol PP dan Ditpam Batam.

Penertiban ini menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat banyaknya pelanggaran pajak reklame sejak tahun lalu. Karena tak kunjung ada itikad baik dari para pengusaha untuk mengurus izin dan membayar pajak, langkah hukum pun diambil.

Bacaan Lainnya

“Sudah lama diwacanakan. Saat ditelusuri, hampir semua pelaku usaha reklame tidak tertib administrasi dan melanggar aturan. Maka kami lakukan pembongkaran,” tegas Kajari Kasna, Kamis (10/7/2025) malam.

Pemerintah Kota Batam berharap penertiban ini bisa menjadi efek jera dan mendorong pengusaha untuk taat pajak. Hasilnya mulai terlihat: banyak pelaku usaha kini mulai mengurus perizinan dan membayar kewajiban mereka.

“Kami sarankan Pemko tegas agar PAD meningkat. Alhamdulillah, sekarang banyak yang mulai sadar,” ungkap Kasna.

Tak hanya soal penertiban, Kajari juga menggagas penyederhanaan proses perizinan reklame. Ke depan, seluruh layanan perizinan akan dipusatkan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam, bukan lagi melalui BP Batam, agar lebih jelas dan efisien.

“Banyak pengusaha bingung karena izin bisa lewat dua lembaga. Nantinya cukup lewat Dispenda saja,” ujarnya.

Selain itu, pemasangan reklame akan beralih ke sistem digital. Pelaku usaha cukup mendaftar secara online untuk memesan lokasi reklame strategis tanpa antre, tanpa titip-titipan.

“Sistemnya siapa cepat dia dapat. Pendaftaran titik strategis dilakukan secara terbuka lewat daring,” tambahnya.

Penertiban ini tak hanya menyelamatkan pendapatan daerah, tapi juga memperindah wajah Kota Batam. Jalan-jalan kini lebih tertata, bersih dari papan iklan liar yang sebelumnya menjamur di berbagai sudut kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *