Belakang Padang | Layanan tarik tunai melalui ATM Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) di Kedai BRK Syariah Cabang Belakang Padang mengalami gangguan, Minggu (23/8). Kondisi tersebut membuat nasabah tidak dapat melakukan penarikan uang tunai melalui ATM.
Meski layanan tarik tunai mengalami gangguan, transaksi transfer masih dapat dilakukan. Kondisi ini membuat sejumlah nasabah yang membutuhkan uang tunai melalui ATM merasa kecewa dan harus mencari alternatif layanan lainnya.
Salah seorang nasabah yang tidak mau namanya dipublikasikan mengeluhkan kondisi tersebut. Ia mengaku sudah hampir dua kali bolak-balik ke ATM BRK Syariah untuk melakukan penarikan tunai, namun transaksi tetap tidak dapat dilakukan.
“Saya sudah hampir dua kali bolak-balik mau tarik tunai, tapi tidak bisa,” keluhnya.
Menurutnya, gangguan tersebut cukup menyulitkan, terutama ketika nasabah membutuhkan uang tunai secara langsung. Ia berharap pihak bank segera mengetahui penyebab gangguan dan memulihkan layanan ATM agar kembali dapat digunakan.
Saat dikonfirmasi mengenai gangguan tersebut, Kepala Kedai BRK Syariah Cabang Belakang Padang, Ali, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya gangguan.
“Kemungkinan ada gangguan, lagi proses pengecekan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujar Ali, Minggu (23/8) malam.
Dengan demikian, gangguan yang terjadi sejauh ini diketahui berdampak pada layanan tarik tunai melalui ATM, sementara layanan transfer masih dapat digunakan.
Gangguan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai informasi yang diberikan kepada nasabah ketika salah satu layanan perbankan mengalami kendala.
Dari sisi keterbukaan informasi, BRK Syariah merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) sehingga memiliki keterkaitan dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu kepada masyarakat.
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Namun, gangguan layanan tarik tunai ATM tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan informasi serta-merta. Penerapannya perlu dilihat berdasarkan sifat, skala, dampak gangguan dan ketentuan pelaksana UU Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, yang menjadi perhatian adalah bagaimana bank memberikan informasi kepada nasabah ketika terjadi gangguan layanan yang berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap uang tunai.
Terlebih bagi nasabah yang membutuhkan uang tunai untuk keperluan sehari-hari, informasi mengenai gangguan, proses pengecekan dan perkiraan waktu pemulihan akan membantu nasabah menentukan alternatif transaksi.
BRK Syariah diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai penyebab gangguan, layanan yang terdampak, langkah penanganan serta perkembangan pemulihan layanan tarik tunai ATM.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRK Syariah melalui Kepala Kedai Cabang Belakang Padang menyatakan kemungkinan terjadi gangguan dan masih dalam proses pengecekan, serta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Reporter : Eko





