Audit Inspektorat Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp27 Miliar di Kementan, Bantahan Fitnah Ditegaskan

Jakarta | Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp27 miliar di lingkungan internalnya bukanlah fitnah, melainkan perkara hukum yang didukung pengakuan pelaku serta hasil audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal.

Penegasan ini disampaikan Kementan sebagai respons atas pernyataan Indah Megahwati, mantan pejabat Kementan, dalam sebuah podcast yang menyebut kasus tersebut sebagai narasi sepihak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum, bukan opini.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan pelaku dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Kasus ini bermula dari pengakuan Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, yang mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan tersebut membuka tabir dugaan permainan proyek di internal Kementerian Pertanian.

Seiring pengakuan itu, Inspektorat Jenderal Kementan melakukan audit investigatif dan menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar. Nilai kerugian negara tersebut bahkan berpotensi bertambah, seiring masuknya pengaduan dari sejumlah pihak lain.

Dalam audit tersebut, sejumlah pihak mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek, meski sebelumnya diminta menyetor dana komitmen. Temuan ini memperkuat dugaan adanya skema proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Indah Megahwati dan Deni sebagai tersangka. Arief menyebut penetapan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini kini ditangani Polda Metro Jaya. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Arief.

Ia menambahkan, penanganan perkara masih terus berkembang. Aparat penegak hukum masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara terbuka mengungkap praktik proyek fiktif tersebut sebagai bagian dari upaya membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi.

“Nilainya Rp27 miliar dan yang sudah terealisasi Rp10 miliar,” kata Amran. Ia menyebut oknum yang terlibat telah dipecat dan kini berstatus tersangka.

Amran juga mengungkap adanya modus pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk melancarkan praktik proyek fiktif tersebut. Dalam keterangan terpisah, ia menegaskan bahwa dua pejabat telah resmi diberhentikan dan saat ini menjalani proses hukum.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan kooperatif dalam penanganan kasus ini. Kementan memastikan tidak akan mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Arief mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang berkembang di luar proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membangun narasi pembelaan di luar pengadilan. Informasi harus bersumber dari fakta hukum dan pernyataan resmi,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *