Belakang Padang | Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat dan mengantisipasi kenakalan remaja, Babinsa 02 Koramil 05/Belakang Padang, Serda Roni Sitorus, menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga binaannya di RT 002/RW 004, Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung Sari, pada Rabu (25/06/2025).
Dalam Komsos tersebut, Serda Roni menyoroti maraknya perilaku negatif di kalangan remaja dan menyampaikan isu rencana pemerintah dalam memberlakukan jam malam khusus pelajar. Kebijakan ini akan melarang pelajar berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak atau didampingi orang tua.
“Ini untuk menjaga anak-anak kita dari pergaulan bebas dan aktivitas yang tidak bermanfaat di malam hari,” ujar Serda Roni di hadapan warga.
Ia menambahkan bahwa saat ini sedang dibentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Pelanggaran terhadap jam malam akan berdampak langsung pada penilaian kedisiplinan di sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Babinsa juga mengimbau agar para orang tua ikut berperan aktif dalam menyosialisasikan aturan ini kepada anak-anak maupun anggota keluarga lainnya.
“Tujuannya bukan semata-mata melarang, tapi untuk membentuk kedisiplinan, meningkatkan prestasi belajar, dan mempererat hubungan dalam keluarga,” tambahnya.
Kegiatan Komsos ini mendapat sambutan positif dari warga, dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama bagi generasi muda di Belakang Padang.








































