Batam Jadi Sentra Konsultasi Publik Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Amsakar : Isu Strategis Perlu Solusi Nyata

Batam | Kota Batam kembali dipercaya sebagai lokasi strategis untuk agenda nasional. Kali ini, Komisi XIII DPR RI menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/7/2025)

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik forum ini dan menilai revisi UU tersebut sangat krusial, terutama bagi daerah perbatasan seperti Batam yang memiliki tantangan tersendiri.

Bacaan Lainnya

“Batam adalah miniatur Indonesia, dengan masyarakat multikultural dan mobilitas tinggi. Banyak persoalan strategis seperti narkotika, perdagangan orang, hingga kejahatan lintas negara. Regulasi harus menjawab tantangan ini, bukan sekadar normatif,” tegas Amsakar.

Ia juga mengapresiasi langkah Komisi XIII DPR RI yang menjadikan Batam sebagai lokus dialog kebijakan, sekaligus memaparkan berbagai kemajuan pembangunan Batam yang didukung langsung oleh dua Peraturan Pemerintah dari Presiden RI.

“Terima kasih atas kepercayaan kepada Batam. Kami harap hasil revisi UU ini benar-benar memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban di lapangan,” tambahnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam forum tersebut turut menyoroti posisi strategis Kepri dan Batam sebagai pintu gerbang keluar-masuknya pekerja migran dan potensi tinggi terhadap kejahatan transnasional.

“Wilayah ini membutuhkan dukungan kelembagaan dan kebijakan yang kuat untuk menjamin perlindungan maksimal bagi saksi dan korban,” ujar Achmadi.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa konsultasi ini bukan sekadar formalitas, tapi wadah menjaring masukan konkret dari daerah.

“Batam berkembang pesat, tapi kemajuan itu membawa konsekuensi. UU harus mampu melindungi warganya dari dampak negatif. Semua masukan akan kami bawa dalam pembahasan di DPR,” ujarnya.

Diskusi juga dihadiri unsur Forkopimda Batam, yang secara aktif menyampaikan berbagai persoalan nyata di lapangan, mulai dari perlindungan saksi dalam kasus kejahatan berat hingga kebutuhan peningkatan peran LPSK di daerah kepulauan seperti Kepri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *