Belakang Padang Kena Dampak, Limbah B3 120 Ton dari Dangas Menyebar hingga Wilayah Tangkap Nelayan

Batam | Fakta baru terungkap dalam kasus pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Pantai Dangas, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Limbah berbahaya jenis sludge oil yang tercecer diperkirakan mencapai sekitar 120 ton dan kini telah menyebar ke sejumlah pulau sekitar, bahkan hingga perairan Belakang Padang, yang merupakan wilayah tangkap utama nelayan.

Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Batam, Rabu (4/2/2026), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Batam. Rapat dihadiri perwakilan perusahaan terkait, KSOP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, serta perwakilan nelayan dan warga terdampak dari Tanjungpinggir.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak yang paling terdampak akibat pencemaran lingkungan tersebut.

“Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Batam berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab secara menyeluruh dalam penanganan kasus pencemaran ini, mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. DPRD juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan penyelesaian persoalan ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pesisir Batam.

Sementara itu dalam rapat tersebut, Rahmat, perwakilan PT Jagar Prima Nusantara, memaparkan kronologi pencemaran limbah B3 yang bermula dari proses tank cleaning kapal tanker MT Navi Universe di perairan Nongsa.

Rahmat menjelaskan, PT Jagar Prima Nusantara merupakan pemenang tender pekerjaan tank cleaning limbah sludge oil dari kapal tanker tersebut. Berdasarkan dokumen awal, total limbah sludge oil yang akan ditangani diperkirakan mencapai 200 ton.

“Pelaksanaan pengangkutan limbah sudah dimulai sejak 27 Januari 2026,” ujar Rahmat.

Pada tahap pertama pengangkutan, limbah sludge oil yang berhasil diangkut dan ditimbang di perusahaan pemanfaat, PT Mega Green Technology, mencapai sekitar 80,9 ton. Selain itu, turut diangkut limbah cair berbentuk oil sebanyak sekitar 80 ton.

“Sehingga pada pengangkutan pertama, total limbah yang berhasil dikeluarkan mencapai sekitar 160 ton,” jelasnya.

Namun, masih terdapat sisa limbah sludge oil yang belum sempat diturunkan. Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, dilakukan pengangkutan lanjutan dengan estimasi sisa limbah sekitar 120 ton.

Limbah tersebut kemudian dimuat ke kapal LCT Mutiara Garlib Samudera untuk dibawa menuju Pelabuhan Bintang 99, Bintan, sebagai lokasi bongkar muat.

Dalam perjalanan, kapal pengangkut limbah mengalami kondisi darurat.
“Berdasarkan laporan kapten kapal, kapal mengalami kemiringan ke sebelah kiri dan air mulai masuk ke tangki 1 dan 2,” ungkap Rahmat.

Menghadapi situasi tersebut, kapten kapal mengambil keputusan darurat dengan mengandaskan kapal di perairan Dangas guna mencegah kapal tenggelam serta menghindari pencemaran yang lebih luas.

Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Limbah B3 jenis sludge oil yang berada di dalam kapal diduga bocor dan mencemari perairan. Akibatnya, pencemaran menyebar dari perairan Dangas, menjalar ke pulau-pulau sekitar, hingga mencapai perairan Belakang Padang, yang selama ini menjadi wilayah tangkap utama nelayan.

Dalam rapat itu juga terungkap fakta lain, bahwa kapal pengangkut limbah LCT Mutiara Garlib Samudera merupakan milik PT Mutiara Haluan Samudra, yang memiliki keterkaitan langsung dengan PT Jagar Prima Nusantara.

“PT Jagar juga merupakan owner dari PT Mutiara Haluan Samudra,” ungkap Rahmat di hadapan anggota DPRD Batam. (Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *