Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengonfirmasi telah menerima berkas tahap I perkara kecelakaan kerja (laka kerja) PT ASL Shipyard Indonesia jilid II yang terjadi pada 2025 lalu. Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan saat ini berkas perkara sedang ditelaah oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima berkas tahap I perkara PT ASL Shipyard jilid II dari penyidik Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti sebelum dinyatakan lengkap. Untuk jaksa penuntut umum, langsung saya yang akan menangani perkara ini,” ujar Priandi, Jum’at (23/1).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari jajaran manajerial PT ASL Shipyard Indonesia. Para tersangka meliputi manajer, manajer Health, Safety and Environment (HSE), asisten manajer, hingga manajer produksi. Penetapan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian yang berujung pada tragedi maut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andriastian, membenarkan bahwa tahap penyidikan telah memasuki pelimpahan berkas tahap I ke kejaksaan.
“Tahap penyidikan saat ini sudah pelimpahan tahap satu berkas ke kejaksaan,” ujar Debby di Mapolresta Barelang, Jumat (23/1)
Dari tujuh tersangka tersebut, empat orang merupakan warga negara asing (WNA) dan tiga lainnya warga negara Indonesia (WNI). Para WNA masing-masing berinisial ADL dan NAC warga negara Singapura selaku manajer dan asisten manajer, DRAD warga negara Filipina selaku manajer HSE, serta KDG warga negara Korea Selatan selaku manajer komersial.
Sementara tiga tersangka WNI yang berdomisili di Batam berinisial BSS dan MS berstatus karyawan, serta RPB selaku promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi pada 15 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, ketujuh tersangka tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan pencekalan ke luar negeri. Penyidik menilai para tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Tersangka dilakukan pencekalan, tidak ditahan. Karena tersangka kooperatif dan ada permohonan dari kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Debby.
Debby menambahkan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru serta memenuhi syarat dan kriteria hukum yang berlaku.
Menurutnya, kelalaian para tersangka berkaitan dengan kesalahan dalam penunjukan pekerjaan, pelaksanaan tugas, serta aspek keselamatan kerja yang berujung pada kecelakaan fatal.
“Ada kesalahan terhadap penunjukan, terhadap perbuatan pekerjaannya, dan berbagai faktor lainnya,” ungkap Debby.
Diketahui, kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia terjadi dua kali dalam tahun yang sama. Peristiwa pertama terjadi pada 24 Juni 2025, yang menewaskan empat pekerja dan melukai lima orang lainnya.
Dalam perkara kecelakaan pertama, Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang dari unsur subkontraktor sebagai tersangka dengan sangkaan serupa. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.








































