Lewat Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Batam Tegaskan Bullying Bukan Sekadar Kenakalan Remaja

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan bahwa praktik perundungan atau bullying di lingkungban sekolah tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja semata. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius dan berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana apabila dilakukan secara sengaja, berulang, serta menimbulkan dampak fisik maupun psikis terhadap korban.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di SMAN 3 Batam, Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa masih banyak pelajar yang keliru memaknai perundungan sebagai candaan atau hal yang dianggap wajar dalam pergaulan. Padahal, secara hukum, tindakan tersebut memiliki batasan yang jelas dan konsekuensi yang tidak ringan.

“Bullying itu bukan sekadar bercanda. Jika dilakukan dengan sengaja dan berulang, apalagi sampai menyakiti secara fisik maupun psikis, maka sudah masuk dalam ranah pidana,” tegas Priandi di hadapan para siswa.

Ia menjelaskan, perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, verbal, psikologis, hingga melalui media digital atau cyber bullying. Menurutnya, perundungan di dunia maya justru memiliki risiko yang lebih besar karena meninggalkan jejak elektronik yang sulit dihapus.

“Cyber bullying lebih berbahaya. Sekali kontennya tersebar di media sosial, jejak digitalnya sulit dihapus dan bisa dijadikan alat bukti hukum,” jelasnya.

Priandi menegaskan, pelaku perundungan terhadap anak dapat dijerat dengan berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik.

“Bullying bisa dikenakan KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan Undang-Undang ITE. Jadi jangan menganggap ini persoalan sepele,” ujarnya dengan nada menekankan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa negara memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai korban kekerasan, termasuk kekerasan psikis. Oleh karena itu, pelajar diimbau untuk lebih bijak dalam bersikap dan berinteraksi, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital.

“Satu kalimat hinaan atau satu unggahan di media sosial bisa berdampak panjang bagi korban dan berakibat hukum bagi pelaku,” katanya.

Selain aspek hukum, Priandi juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan akibat perundungan. Menurutnya, bullying dapat meninggalkan trauma mendalam yang memengaruhi masa depan korban.

“Korban bisa mengalami stres, depresi, menarik diri dari lingkungan, bahkan kehilangan kepercayaan diri. Jika dibiarkan, masa depan korban bisa rusak,” ungkapnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah, lanjut Priandi, merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda. Melalui program ini, siswa diharapkan memahami batasan perilaku serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

“Kami ingin siswa dan siswi mengenal hukum lebih awal, agar tahu mana yang boleh dan mana yang tidak. Harapannya, generasi muda tidak berhadapan dengan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di auditorium SMAN 3 Batam tersebut diikuti sekitar 40 siswa dan berlangsung secara interaktif. Para peserta tampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari batasan tindakan yang termasuk bullying hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Menutup kegiatan, Priandi kembali menekankan pesan utama dari Program JMS. “Kenali hukum, jauhi hukuman. Kalau kita paham hukum, kita tahu bagaimana bersikap dengan benar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan kebijakan nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 184/A/JA/11/2015, dengan tujuan membentuk karakter generasi muda agar taat hukum serta menjauhi perilaku menyimpang sejak dini. (editor : ken)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *