Anambas | Kepala Desa Serat nonaktif, Antika, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp743 juta.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas usai pemeriksaan kedua terhadap Antika pada Selasa (20/1/2026). Usai pemeriksaan, Antika langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas.
“Iya benar, hari ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Anambas, Jody Valdano.
Jody menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi selama Antika menjabat sebagai kepala desa.
Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah Antika kembali ke Kabupaten Kepulauan Anambas usai mengikuti kegiatan di luar daerah sejak 2024. Sebelumnya, Antika sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik pada Desember 2025.
“Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Jody.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan adanya dana desa yang telah dicairkan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik kegiatan.
“Ada dana yang sudah dicairkan, tetapi fisik kegiatannya tidak ada. Ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, serta SILPA,” jelasnya.
Sejumlah proyek pembangunan desa diduga fiktif, di antaranya pembangunan gapura desa, halaman bermain PAUD, serta gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Akibatnya, masyarakat Desa Serat tidak merasakan manfaat dari program pembangunan yang seharusnya dibiayai melalui dana desa.
Dalam proses penyidikan, Kejari Anambas mengaku menghadapi berbagai kendala, terutama saat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian perkara.
“Kami sempat kesulitan turun ke lokasi karena cuaca ekstrem serta kondisi geografis Desa Serat yang cukup jauh dari Tarempa,” kata Jody.
Selain itu, kendala juga dialami dalam proses pemanggilan saksi, termasuk tersangka, yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, Antika sempat tidak diketahui keberadaannya sejak perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 6 November 2024. Ia disebut menghilang setelah mengikuti kegiatan bersama Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang, dan baru kembali ke Anambas beberapa waktu kemudian.
Atas perbuatannya, Antika dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.





