BKD Pemprov Kepri Jelaskan 120 Honorer yang Dirumahkan Masa Kerjanya di Bawah Dua Tahun

Tanjung Pinang | Informasi dirumahkannya 120 tenaga honorer di Pemprov Kepri bukanlah isapan jempol belaka.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, honorer yang dirumahkan itu masuk dalam masa kerja di bawah dua tahun.

Artinya, mereka tidak mengabdi selama puluhan tahun di bandingkan senior-senior mereka.

Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, honorer yang dirumahkan itu masuk dalam masa kerja di bawah dua tahun.

“Jadi yang dirumahkan itu juga tidak bisa ikut saat seleksi PPPK, baik tahap l dan ll,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jum’at (14/2/2025).

Ia merinci 120 honorer Pemprov Kepri yang dirumahkan itu terdiri dari 57 tenaga kependidikan atau Tata Usaha (TU) di sekolah.

“Kemudian 37 pegawai teknis, 24 guru, dan dua orang lagi tenaga kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, bagi honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK memang harus dirumahkan.

“Yang masa kerjanya di bawah dua tahun juga tidak terdata oleh Badan Kepegawaian Nasional,” ucapnya.

Ia mengatakan, tindakan Pemprov Kepri merumahkan honorer kategori tersebut sebagai tindaklanjut arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Jadi kami di daerah harus mengikuti apa yang menjadi aturan dari pusat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *