Bobol Gardu Listrik, Pelaku Pencurian Kabel Ditangkap Polsek Sekupang, Satu Masih Buron

Batam | Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian di gardu listrik milik PT PLN Batam dan PT Southlink Endapan Mas. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Aksi pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian material hingga belasan juta rupiah, tetapi juga menyebabkan pemadaman listrik di kawasan Southlink. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Roni (34), warga Mukakuning.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada hari yang sama setelah pihaknya menerima laporan dari PLN Batam.

“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku bernama Roni. Sementara satu pelaku lain berinisial Si berhasil melarikan diri dan saat ini masih kami kejar,” ujar Ipda Riyanto, Kamis (29/1/2026) siang.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin siang sekitar pukul 11.10 WIB, saat petugas menerima laporan adanya gangguan listrik di kawasan Southlink yang diduga akibat pencurian. Tim Reskrim Polsek Sekupang kemudian berkoordinasi dengan Tim P2TL PLN Batam untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penyisiran di sekitar gardu listrik. Hasilnya, petugas menemukan Roni bersembunyi di dalam main hole gardu listrik.

“Saat diperiksa, pelaku berada di dalam gardu bersama sejumlah kabel yang sudah dilepaskan,” jelas Riyanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, Roni mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial Si, yang kabur lebih dulu saat mengetahui kedatangan petugas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel hasil curian serta satu unit motor becak yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.

Roni kini diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kerugian yang dialami PLN akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp16 juta,” tegas Ipda Riyanto.

Sementara itu, Manajer Komunikasi PLN Batam, Yoga, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi oleh petugas Ground Patrol PLN Batam, Diki Chandra dan Ahmad Ghazali Wahir, saat melakukan patroli rutin pada pagi hari.

“Petugas menemukan pintu gardu dalam kondisi dibobol. Di sekitar lokasi juga terdapat sebuah becak yang terparkir dan mencurigakan,” ujar Yoga.

Petugas kemudian mengintip ke dalam gardu melalui lubang ventilasi dan melihat seorang pelaku berada di dalam. Laporan tersebut segera diteruskan ke Tim P2TL dan pihak kepolisian. Sekitar pukul 12.10 WIB, pintu gardu dibuka dan pelaku yang belakangan diketahui bernama Roni ditemukan bersembunyi di dalam gardu listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *