Batam | Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau mengamankan 17 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Seluruh CPMI tersebut diamankan di sebuah rumah penampungan di kawasan Kavling Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam.
Pengamanan dilakukan sebelum para CPMI diberangkatkan menggunakan kapal melalui pelabuhan tikus di wilayah Sekupang. Dari hasil pemeriksaan, tidak satu pun dari mereka memiliki dokumen perjalanan resmi.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas penampungan CPMI ilegal di kawasan tersebut. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan para korban beserta seorang penampung.
“Ada 17 korban yang kami amankan dan satu orang penampung. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal,” ujar AKBP Andyka Aer, Senin (2/2).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial Jr (Johar) yang berperan sebagai penampung para CPMI selama berada di Batam. Tersangka diketahui menyiapkan tempat tinggal sementara sebelum para korban diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.
“Tugas tersangka menampung para CPMI selama berada di Batam,” tegas Andyka.
Dari 17 CPMI yang diamankan, 15 orang merupakan laki-laki asal Lombok, sementara dua lainnya adalah perempuan yang masing-masing berasal dari Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Seluruhnya belum bekerja dan tidak memiliki paspor.
“Keseluruhan korban tidak memiliki dokumen perjalanan resmi. Karena itu mereka akan diberangkatkan melalui jalur ilegal,” jelasnya.
Terkait modus operandi, tersangka hanya bertugas menyediakan tempat penampungan. Setiap CPMI dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu per orang selama tinggal di rumah tersebut. Sementara untuk tiket perjalanan ke Batam dan biaya lainnya diurus oleh agen dari daerah asal.
“Biaya yang dibayarkan korban ke agen bervariasi. Bahkan ada yang menggunakan sistem potong gaji setelah bekerja di Malaysia. Agen-agen ini diketahui berada di Malaysia,” kata Andyka.
Rencana pekerjaan para CPMI pun beragam, mulai dari asisten rumah tangga hingga bekerja di perkebunan sawit.
Saat ini, seluruh CPMI telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut. Sementara tersangka Johar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman CPMI ilegal ini,” pungkas Andyka. (aken)





