Jakarta | Wacana menjadikan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat dalam pengurusan paspor tengah menjadi perhatian publik.
Rencana tersebut muncul setelah BPJS Kesehatan melakukan pembahasan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Jika nantinya disepakati, pemohon paspor berpotensi diwajibkan memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum mendapatkan layanan penerbitan paspor.
Namun, hingga saat ini ketentuan tersebut belum diberlakukan. Masyarakat yang hendak membuat paspor masih mengikuti persyaratan yang berlaku di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepesertaan aktif JKN. Menurutnya, integrasi kepesertaan JKN dengan sejumlah layanan publik bukan merupakan kebijakan yang sepenuhnya baru.
“Mekanisme ini sebenarnya sudah diterapkan pada beberapa layanan publik. Tujuannya bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mendorong masyarakat agar menjadi peserta aktif JKN sehingga perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” ujar David Bangun dalam keterangannya.
Masih Tahap Pembahasan
David menjelaskan, BPJS Kesehatan saat ini masih melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai kemungkinan penerapan persyaratan tersebut dalam pelayanan paspor.
“Masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Jika nantinya diterapkan, tentu akan mengikuti mekanisme dan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Dengan demikian, belum ada ketentuan yang mengharuskan setiap pemohon paspor memiliki kepesertaan JKN aktif.
BPJS Kesehatan menyebut integrasi kepesertaan JKN dengan layanan publik sebelumnya telah diterapkan pada sejumlah sektor. Di antaranya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), beberapa layanan pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah sebagai proyek percontohan.
Penerapan integrasi tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan tersebut mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mendukung peningkatan kepesertaan aktif JKN melalui integrasi dengan layanan publik.
Imigrasi Belum Terapkan Syarat BPJS
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan belum menerima aturan resmi yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pembuatan paspor.
Artinya, masyarakat yang saat ini hendak mengajukan paspor tidak perlu menjadikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah berlaku.
Apabila nantinya pemerintah memutuskan kebijakan tersebut diterapkan, mekanisme serta ketentuan pelaksanaannya akan disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi resmi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, pihaknya belum menerima komunikasi dari BPJS Kesehatan terkait wacana menjadikan kepesertaan aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan paspor. Hendarsam menyebut usulan tersebut saat ini masih sebatas wacana yang tengah dibahas di internal BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya itu masih wacana di BPJS. Jadi belum, setelah itu belum ada komunikasi ke pihak kita sementara ini,” kata Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Hendarsam, jika nantinya BPJS Kesehatan secara resmi menyampaikan usulan tersebut, Imigrasi tidak akan serta-merta memberlakukannya. Ia mengaku akan terlebih dahulu melakukan kajian untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang menyulitkan masyarakat.
“Jangan sampai ini juga nanti malah memberatkan masyarakat untuk akses membuat paspor jadi terhalang untuk hal tersebut,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, pelayanan publik tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan Imigrasi.
“Jadi enggak sesuai dengan slogan Imigrasi melayani nanti,” jelasnya.
Tuai Pro dan Kontra
Wacana tersebut juga memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Sebagian menilai pengaitan layanan publik dengan kepesertaan JKN dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional. Terlebih, JKN dibangun dengan prinsip gotong royong sehingga kepesertaan aktif dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan program.
Namun, sebagian masyarakat lainnya mempertanyakan urgensi menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan untuk memperoleh layanan administrasi seperti paspor. Mereka berharap setiap tambahan persyaratan tidak justru menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.
Untuk saat ini, polemik tersebut masih sebatas wacana kebijakan. Belum ada regulasi resmi yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan paspor.
Masyarakat yang akan mengurus paspor tetap dapat mengikuti persyaratan dan prosedur yang saat ini ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pewarta : Mhd. Sofyan





