Batam | Seorang kakek berinisial RBS alias Heri (52) harus berurusan dengan kepolisan setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, seorang pria JR (12) yang masih duduk dibangku SD. Korban alami trauma hingga akhirnya pelaku ditangkap Polsek Bengkong.
Pelaku ditangkap pada Kamis (21/8) malam di kawasan Pantai Indah Mutiara, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra menyebutkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati percakapan mencurigakan antara anaknya dengan terduga pelaku melalui media sosial.
Percakapan itu mengarah pada ajakan yang tidak pantas, sehingga orang tua langsung mencari keberadaan anaknya.
“Korban kemudian mengakui telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pelaku.”
“Merasa tidak terima, orang tua melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong untuk diproses secara hukum,” ujar Kapolsek, Iptu Yuli Endra, dikutip Sabtu (20/9).
Ia menerangkan singkat kronologis kejadian itu, pengakuan pelapor orangtua korban, pada Kamis tanggal 21 agustus 2025 sekira pukul 19.06 WIB ia melihat chat di aplikasi instagram milik anak dengan orang yang tidak dikenal, chat itu berisi ajakan terhadap anaknya untuk berhubungan badan.
Kemudian ia berusaha mencari keberadaan anaknya, setelah ditemukan ia menanyakan kepada anaknya tentang yang terjadi.
Kemudian anaknya mengaku telah dibawa seseorang ke lahan kosong didekat dragon lake sadai, bengkong.
Di sana pelaku melancarkan aksinya, korban sampai mengalami sakit dubur dan alat kelamin. Setelah itu, korban diberi uang sebesar 30 ribu oleh pelaku.
Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Piket SPKT Polsek Bengkong untuk proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Bengkong bergerak. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menemukan pelaku di Pantai Indah Mutiara.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.