Belakang Padang | Polsek Belakang Padang memasang spanduk imbauan larangan parkir di sepanjang Jalan Pelabuhan Kuning, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Senin (21/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan akses jalan tetap terbuka bagi masyarakat dan kendaraan yang melintas.
Pemasangan spanduk dilakukan menyikapi keberadaan kendaraan yang diparkir di sepanjang ruas jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit badan jalan dan menghambat kelancaran lalu lintas, terutama ketika kendaraan membutuhkan ruang untuk melintas.
Kapolsek Belakang Padang AKP Ardian, S.H., M.H. mengatakan, kesadaran masyarakat dalam memarkirkan kendaraan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kelancaran akses jalan.
“Jalan harus tetap memiliki ruang yang cukup untuk dilalui kendaraan. Jangan sampai kendaraan yang parkir sembarangan mempersempit akses, terlebih apabila ada ambulans yang membawa masyarakat dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan medis segera,” ujar Ardian.
Menurutnya, akses bagi kendaraan darurat perlu menjadi perhatian bersama. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya tidak hanya berpotensi menghambat ambulans, tetapi juga dapat menyulitkan kendaraan lain dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Karena itu, Polsek Belakang Padang mengimbau masyarakat untuk mematuhi spanduk dan rambu larangan parkir yang telah dipasang. Pengendara juga diminta menggunakan lokasi parkir yang tidak mengambil atau mengganggu badan jalan.
“Keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tertib dalam memarkirkan kendaraan demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Polsek Belakang Padang berharap pemasangan spanduk tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan nyaman di kawasan Pelabuhan Kuning.
Reporter : M. Yusuf Suhaili Editor : Zaki Sumber : Humas Polsek BLP





