Batam | Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Suhendri meminta penguatan koordinasi lintas instansi untuk mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural serta menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan silaturahmi Kapolda Kepri bersama Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Suhendri menekankan pentingnya mengidentifikasi penyebab masih terjadinya keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural. Identifikasi tersebut dinilai penting untuk menentukan langkah pencegahan yang lebih efektif sekaligus melindungi masyarakat dari risiko tindak kejahatan di negara tujuan.
Menurutnya, keberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk risiko penyanderaan dan kejahatan lainnya.
Kapolda Kepri juga mendorong pemetaan terhadap agen penyalur tenaga kerja yang diduga memberangkatkan PMI secara nonprosedural. Informasi mengenai aktivitas tersebut diharapkan segera disampaikan kepada Polda Kepri agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri serta penyebarluasan informasi lowongan kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menyampaikan bahwa kolaborasi Polda Kepri dan BP3MI sejalan dengan program Kapolri, yakni Polisi Peduli Pengangguran (Poliran).
Melalui fungsi pembinaan masyarakat (Binmas), Polda Kepri akan mendorong pendataan warga yang membutuhkan pelatihan kerja sekaligus mengidentifikasi kebutuhan BP3MI yang dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama lintas instansi.
Anom juga menekankan perlunya memperkuat kembali koordinasi dalam pencegahan dan penanganan TPPO, terutama untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan adanya pergantian pejabat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Dirbinmas Polda Kepri, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, serta staf dan petugas BP3MI Kepri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar segera melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau meminta bantuan kepolisian melalui layanan 110.
Layanan tersebut dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Wartawan : Eko





