Batam | Tangis dan penolakan warga mewarnai pembongkaran delapan rumah di RT 01/RW 03, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam, Kamis (17/9).
Warga yang terdampak meminta pembongkaran ditunda. Mereka berharap masih diberi kesempatan untuk kembali bernegosiasi dengan pihak perusahaan terkait lahan dan nilai sagu hati.
Namun, permintaan tersebut tidak menghentikan proses penertiban. Dua alat berat tetap bergerak dan meratakan bangunan yang selama ini ditempati warga.
Tangis Anggi pecah saat alat berat mulai meluluhlantakkan rumah yang telah ditempatinya selama sekitar empat tahun. Sambil menangis, ia meminta tim terpadu memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan persoalan melalui perundingan.
“Harusnya ada negosiasi lagi. Kasih kesempatanlah,” kata Anggi di depan rumahnya.
Penolakan juga sempat memanas. Dua pria masuk ke area pembongkaran dan berusaha menghalangi alat berat. Petugas kemudian mengamankan situasi agar proses penertiban tetap berjalan.
Tim yang turun dalam penertiban tersebut merupakan gabungan Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan dan pengadilan. Sejumlah perabotan milik warga yang terdampak pembongkaran dititipkan di Paguyuban Demak Bodem.
Warga Persoalkan Status Lahan dan Sagu Hati
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran rumah. Warga juga mempersoalkan status lahan serta nilai sagu hati yang ditawarkan perusahaan.
Delapan rumah tersebut berada di atas lahan yang menurut BP Batam telah dialokasikan kepada PT Jeni Prima Putra untuk pembangunan perumahan.
Warga menilai rumah yang mereka tempati bukan bangunan liar. Mereka mengklaim bangunan berdiri di atas lahan yang telah mereka beli dan dilengkapi dokumen.
Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari mengatakan pihaknya hanya membantu pengamanan dalam penertiban tersebut.
“Kami dari Pemko hanya mengawal dan membantu dan ikut juga tergabung dari tim terpadu. Ini ada delapan rumah yang digusur dan yang punya hajat itu Ditpam,” kata Imam di lokasi.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Terpadu dari Ditpam BP Batam, Yosef Ardianus, mengatakan lahan tersebut merupakan bagian dari lahan milik PT Jeni Prima Putra seluas 21 hektare dengan nomor PL 222072358.
Menurut Yosef, perusahaan telah melakukan pembebasan secara mandiri terhadap sekitar 1,2 hektare lahan yang menjadi lokasi bangunan warga.
Ia menyebut persoalan muncul karena adanya klaim dokumen kepemilikan dari warga serta belum tercapainya kesepakatan mengenai pembayaran sagu hati.
“Silakan misalkan ada temuan-temuan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, silakan digugat secara hukum,” ujar Yosef.
Negosiasi Berujung Buntu
Yosef mengatakan persoalan lahan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama tim pertanahan dan Biro Hukum BP Batam.
Dari hasil pembahasan tersebut, kata dia, pengalokasian lahan kepada PT Jeni Prima Putra tidak tumpang tindih dengan kawasan yang diklaim warga sebagai Kasiba Mangsang.
“Tidak terjadi tumpang tindih dengan Kasiba Mangsang,” ujarnya.
Menurut Yosef, PT Jeni Prima Putra mengajukan permintaan bantuan pengosongan kepada BP Batam pada Februari 2025 setelah perusahaan melakukan pembebasan lahan secara mandiri.
Sejak Mei 2025, tim terpadu disebut telah melakukan pendekatan dan negosiasi dengan warga. Proses tersebut kemudian berlanjut hingga rapat dengar pendapat (RDP), di mana warga diberikan waktu dua pekan untuk kembali melakukan negosiasi.
Negosiasi kemudian kembali dilakukan di Kantor Lurah Mangsang. Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam negosiasi terakhir, perusahaan menawarkan sagu hati sebesar Rp55 juta untuk setiap rumah.
Tawaran itu ditolak warga. Mereka mengklaim bangunan yang ditempati berada di atas lahan kavling dan bukan bangunan liar. Atas dasar itu, warga meminta kompensasi hingga Rp300 juta per rumah.
“Dari perusahaan bersedia memberikan ganti rugi Rp55 juta per rumah,” kata Yosef.
Karena tidak tercapai kesepakatan, tim terpadu kemudian menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga surat perintah pembongkaran.
Yosef mengatakan warga sebelumnya telah diberitahu mengenai rencana penertiban. Pihak perusahaan juga disebut telah menyampaikan kepada kuasa hukum warga bahwa tim terpadu akan turun melakukan penertiban pada Kamis.
“Artinya kesempatan untuk negosiasi untuk sagu hati itu sudah tidak ada lagi,” katanya.
Satu Rumah Belum Dibongkar
Dalam penertiban tersebut, delapan rumah akhirnya dibongkar. Sementara satu rumah lainnya belum diratakan karena pemilik meminta waktu satu pekan untuk melakukan pengosongan secara mandiri.
Yosef menyebut penertiban melibatkan 333 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan dan pengadilan.
Karena sempat terjadi penolakan dari warga, Polda Kepri juga menambah 10 personel untuk membantu pengamanan di lokasi.
Di tengah alat berat yang terus bekerja, persoalan antara warga dan pihak perusahaan kini menyisakan sengketa mengenai status lahan serta besaran sagu hati yang belum menemui titik temu.
Editor : Aken





