Karimun | Ratusan warga Desa Sugi, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, menggelar aksi demonstrasi menolak transaksi penjualan lahan mangrove tanpa sepengetahuan masyarakat.
Aksi ini berlangsung di depan kantor desa setelah sebelumnya massa, yang mayoritas terdiri dari emak-emak, berkeliling desa sambil berorasi.
Warga menolak penjualan lahan mangrove seluas sekitar 80 hektare di pesisir Pulau Sugi, yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan perusahaan energi.
Protes ini dilatarbelakangi rasa kecewa masyarakat karena belum ada kesepakatan dalam rapat sebelumnya antara warga dan pihak Gurin Energy.
Namun, mereka kemudian mendapatkan informasi bahwa pembayaran lahan tersebut telah dilakukan oleh Gurin Energy melalui pihak desa.
“Kami mendapat kabar bahwa lahan itu sudah dibayar, padahal dalam rapat sebelumnya telah disepakati untuk dibatalkan. Kami pun langsung ke Batam untuk mengonfirmasi ke pihak Gurin Energy, dan ternyata memang benar pembayaran sudah dilakukan,” ujar tokoh masyarakat setempat, Supiannadi.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun keberatan karena lahan mangrove tersebut merupakan sumber penghidupan mereka sebagai nelayan.
“Kami hanya ingin ada koordinasi terlebih dahulu mengenai lahan mana yang akan dibangun, agar tidak mengganggu mata pencaharian kami,” tambahnya.
Menurut seorang tokoh masyarakat lainnya, Joni, warga juga mempertanyakan tindakan pemerintah desa yang diduga menerbitkan surat terkait lahan mangrove yang bertentangan dengan undang-undang.
“Masyarakat menduga ada keterlibatan oknum kepala desa dengan pihak PT Gurin,” kata Joni.
Hingga saat ini, Kepala Desa Sugi, Mawasi, belum memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.
















