Diduga Langgar Izin Tinggal, 24 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam

Batam | Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) diamankan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 15–16 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari aksi nasional yang dilaksanakan serentak atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

Operasi yang menggandeng BP Batam dan sejumlah instansi terkait ini menargetkan lokasi rawan, termasuk kawasan industri dan proyek strategis. Hasilnya, petugas menjaring 10 WNA asal Myanmar dan 14 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal.

“Sepuluh WNA Myanmar kami nilai tidak memberikan manfaat sesuai prinsip kebijakan selektif keimigrasian,” ungkap Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, Jumat (18/7/2025).

Sementara itu, ke-14 WNA asal Tiongkok tertangkap tengah beraktivitas di lokasi proyek dan perusahaan, meski hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Padahal, ITK secara tegas tidak boleh digunakan untuk bekerja atau aktivitas komersial.

“ITK itu untuk kunjungan jangka pendek, bukan untuk bekerja atau terlibat langsung dalam kegiatan industri,” jelas Jefrico.

Terhadap pelanggaran ini, Imigrasi Batam menegaskan akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada seluruh WNA yang terjaring.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi merugikan dari sisi keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.

Jefrico menambahkan, operasi ini menjadi bukti konsistensi dan ketegasan Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memastikan legalitas serta kesesuaian izin tinggal para tenaga kerja asing di lingkungan mereka.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan oleh WNA melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *