Direktorat Jenderal Imigrasi Tegaskan Aturan Pengurusan Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Batam | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menegaskan aturan terkait pengurusan paspor bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anak dengan usia tersebut tidak diperkenankan untuk mengurus paspor secara mandiri. Mereka wajib didampingi oleh orang tua atau wali yang sah saat mengajukan permohonan paspor.

Penegasan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak serta memastikan keabsahan dan keamanan dalam proses penerbitan dokumen perjalanan internasional tersebut. Mengingat anak di bawah usia 17 tahun secara hukum belum dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum sendiri, kehadiran dan persetujuan dari orang tua atau wali menjadi persyaratan mutlak.

Bacaan Lainnya

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan saat pengurusan paspor untuk anak di bawah 17 tahun adalah sebagai berikut:

  1. Akta Kelahiran anak atau surat kenal lahir.
  2. Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
  3. KTP kedua orang tua atau wali yang sah. Jika salah satu atau kedua orang tua tidak memiliki KTP (misalnya karena alasan tertentu), dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
  4. Paspor lama anak (jika permohonan penggantian).
  5. Surat penetapan pengadilan mengenai perwalian (jika anak berada di bawah perwalian).
  6. Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua (jika ada).

Selain melampirkan dokumen-dokumen tersebut, kehadiran kedua orang tua atau wali saat proses permohonan paspor anak sangat dianjurkan. Hal ini diperlukan untuk proses wawancara dan verifikasi data. Namun, jika salah satu orang tua berhalangan hadir, surat kuasa bermaterai dari orang tua yang tidak hadir kepada orang tua yang hadir dapat menjadi alternatif, disertai dengan alasan ketidakhadiran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui berbagai kantor imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi di Batam, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, pemohon paspor, khususnya bagi anak di bawah 17 tahun, diharapkan memahami dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pengajuan paspor.

Hal ini merupakan perlindungan dari tindak kejahatan karena kebijakan ini membantu mencegah eksploitasi, perdagangan anak, atau penculikan. Kehadiran orang tua atau wali sah dibutuhkan untuk memastikan perjalanan anak sesuai dengan izin dan pengawasan keluarga. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan masyarakat tidak lagi kebingungan mengenai prosedur pengurusan paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun. Selalu pastikan kelengkapan dokumen dan pendampingan orang tua/wali untuk menghindari kendala dalam proses permohonan paspor.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan paspor dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/) atau menghubungi kantor imigrasi terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *