Tak Perlu Ambil Cuti! Imigrasi Batam Kembali Hadirkan Layanan Paspor Simpatik, Siapkan 200 Kuota E-Paspor di Hari Sabtu

Batam | Bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus paspor karena padatnya aktivitas pada hari kerja, kini tak perlu khawatir. Kantor Imigrasi Batam kembali menghadirkan Layanan Paspor Simpatik, sehingga masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih mudah pada akhir pekan tanpa harus mengambil cuti dari pekerjaan.

Dikutip dari akun resmi Imigrasi Batam, Kamis (23/7), layanan tersebut akan digelar pada Sabtu, 25 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB di Unit Layanan Paspor (ULP) HarbourBay, Komplek Harbour Bay, Jalan Duyung, Sungai Jodoh, Batam.

Melalui program ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor dengan pelayanan yang lebih fleksibel. Namun, layanan ini tidak berlaku untuk permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Batam menyediakan 200 kuota E-Paspor yang terbagi menjadi dua kategori. Sebanyak 100 kuota Walk-In (Reguler) disediakan bagi masyarakat yang datang langsung ke lokasi pelayanan dan khusus melayani permohonan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun. Sementara itu, 100 kuota lainnya dialokasikan bagi pemohon yang mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor.

Adapun biaya penerbitan paspor elektronik tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp950.000 untuk paspor elektronik masa berlaku 10 tahun dan Rp650.000 untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun.

Agar proses pelayanan berjalan lancar, masyarakat diminta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Pemohon diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4, serta menyiapkan materai Rp10.000 apabila diperlukan dalam proses administrasi.

Untuk permohonan paspor baru, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP Elektronik, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis. Bagi pemohon yang memiliki e-KTP di luar Kota Batam, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen atau Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.

Sementara itu, bagi permohonan paspor anak, diperlukan tambahan dokumen berupa fotokopi paspor ayah atau ibu yang telah memiliki paspor, serta Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Untuk penggantian paspor, masyarakat cukup membawa KTP Elektronik dan paspor lama. Khusus paspor yang diterbitkan pada tahun 2009 ke bawah, persyaratan mengikuti ketentuan permohonan paspor baru.

Kehadiran kembali Layanan Paspor Simpatik diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sekaligus memberikan akses pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan nyaman.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan maupun persyaratan, dapat menghubungi Call Center WhatsApp Imigrasi Batam di nomor +62 811-7002-019.

 

Pewarta : M. Yusuf Suhaili

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *