Diduga Salahgunakan Visa Turis, Imigrasi Batam Selidiki Status Keimigrasian Dua WN Vietnam

Batam | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah menelusuri status keimigrasian dua warga negara (WN) Vietnam, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di klub malam First Club Lubukbaja.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengungkapkan bahwa dari catatan pihaknya, kedua WN Vietnam tersebut masuk ke Batam menggunakan visa turis. Namun, dugaan keterlibatan mereka sebagai Ladies Companion (LC) di tempat hiburan malam tersebut memunculkan indikasi penyalahgunaan izin tinggal.

“Kalau dari catatan kami, dua WN Vietnam itu datang sebagai pengunjung dengan visa turis. Kami tengah mengumpulkan informasi dan bukti. Bila benar mereka bekerja sebagai LC, maka itu termasuk pelanggaran izin tinggal,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Pihak Imigrasi masih menunggu hasil penyelidikan yang saat ini ditangani oleh Polsek Lubukbaja. Kedua WN Vietnam tersebut diketahui masih menjalani proses penahanan oleh kepolisian.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Informasi awal yang kami terima, mereka memang tercatat sebagai pengunjung, bukan pekerja resmi,” tambah Kharisma.

Sebagai langkah awal, pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan manajemen klub malam First Club. Dalam keterangan manajemen, dua perempuan Vietnam itu disebut sebagai pengunjung tetap di klub tersebut.

“Informasi yang kami terima juga menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini sedang diupayakan untuk diselesaikan secara Restorative Justice (RJ), namun kami tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian,” ungkapnya.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran keimigrasian, pihak Imigrasi Batam tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan administratif berupa deportasi maupun penangkalan terhadap yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *